Rapat Komisi III dengan Dirjen Pemasyarakatan Berlangsung Tertutup
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dirjen Pemasyarakatan, Direktur AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) dan sejumlah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) diputuskan berlangsung tertutup. Langkah ini diambil agar komisi yang membidangi masalah hukum ini dapat menggali sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
"Kita putuskan rapat ini berlangsung tertutup karena kita ingin mencari akar masalah sesungguhnya di Lapas," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf saat memimpin jalannya sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/13).
Pandangan berbeda sempat disampaikan anggota Komisi III dari FP Gerindra Martin Hutabarat. Ia meminta rapat tetap berlangsung terbuka karena baginya persoalan di Lembaga Pemasyarakatan saat ini sudah sangat jelas, jadi tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.
"Kalau soal Lembaga Pemasyarakatan rasanya tidak ada yang tidak terbuka bagi pers, semua persoalan disana sudah jelas," paparnya. Namun ia kemudian menyetujui rapat berlangsung tertutup dengan catatan sejumlah informasi yang perlu diketahui publik agar dijelaskan dalam konferensi pers setelah rapat.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani menekankan pertimbangan rapat tertutup agar para Kalapas dapat bicara kepada DPR tanpa beban. "Dalam rapat tertutup kita akan bicara masalah teknis betul jadi para Kalapas bisa bicara tanpa beban," tekannya.
Komisi III juga tidak mengundang Menteri Hukum dan HAM serta Wakil Menkumham dalam rapat yang dimulai pukul 10.15 WIB ini. Sejumlah staf Lembaga Pemasyarakatan terlihat memenuhi balkon dengan mengenakan pakaian seragam. (iky), foto : ry/parle/hr.